AYO DAFTARKAN DIRIMU SEGERA

PENDAFTARAN WARGA BELAJAR DI PKBM SERUMPUN

Gambar
" P KBM SERUMPUN" PENDAFTARAN ONLINE WARGA BELAJAR PROGRAM KESETARAAN DI PKBM SERUMPUN KECAMATAN KELUA KABUPATEN TABALONG KALIMANTAN SELATAN JANGAN LUPA KLIK  SUBSCRIBE  UNTUK MENGETAHUI PENGUMUMAN SELANJUTNYA ADA DI ATAS BRO ATAU KLIK LINK INI  https://youtube.com Karena Kebersamaan lah yang bisa membuat kita Kuat FILOSOFI LOGO PKBM SERUMPUN 1. Warna Merah sisi luar menggambarkan Semangat Juang Kelembagaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) " PKBM SERUMPUN " 2. Lingkaran Hitam dibagian tengah menggambarkan Keterikatan antara Peserta didik dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di PKBM SERUMPUN 3. Buku Putih Yang Memiliki Oretan menggambarkan bahwa PKBM SERUMPUN Merupakan Lembaga Pendidikan yang siap melayani dan memberikan pelayanan pendidikan 4. Dua Tangan Mengangkat Buku menggambarkan bahwa untuk memajukan pendidikan tidak dapat dengan hanya 1 tangan tapi bersama dalam satu komando arahan dan tujuan 5. Dua ( 2 ) garis di bawah tul...

HAK DAN KEWAJIBAN PENGAMBILAN IJAZAH

PKBM SERUMPUN KECAMATAN KELUA KABUPATEN TABALONG
Setiap tahunnya selalu meluluskan siswa lebih dari 50 orang dari Kesetaraan kejar paket A, kejar paket B, dan kejar paket C 
Oleh karena itu untuk mengantisipasi menumpuknya ijazah yang ada, maka Pengelola PKBM Serumpun melakukan koordinasi yang melahirkan hak dan kewajiban pengambilan ijazah: 
Mengisi data pengambilan izasah melalui link ini PENGAMBILAN IZASAH

1. Siswa PKBM SERUMPUN berhak menerima ijazah apabila dia mengikuti setiap kegiatan pembelajaran dan berada di kelas akhir ( kelas 6 , kelas 9, kelas 12 ) dan terdaftar di nominasi peserta ujian nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Siswa PKBM SERUMPUN yang namanya tertulis di daftar peserta ujian nasional dan ikut ujian nasional namun nama di ujian tersebut ada sedikit kekeliruan dikernakan kesalahan dari admin ketika memasukkan data di dapodik maka siswa tersebut dapat tetap melaksanakan ujian nasional dengan menunjukkan data pendukung lainnya sebagai pembanding di data peserta ujian nasional tersebut.

3. Siswa PKBM SERUMPUN yang telah melaksanakan ujian nasional harap segera mungkin untuk menyelesaikan administrasi seperti penyerahan dokomen ijazah terakhir, akta kelahiran dan pas fhoto 3 x 4 hitam putih/warna sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan kertas cetak dop untuk memudahkan admin dalam penulisan izasah, dikernakan data tersebut sangat diperlukan mengingat ada beberapa kasus siswa yang setelah ijazah terbit dia sudah berubah nama dan sudah melakukan sidang.

4. Ijazah yang sudah terbit harus segera diambil dan apabila dalam jangka 1 ( satu ) tahun tidak diambil maka siswa diberikan sanksi keterlambatan pengambilan ijazah dengan denda Rp 500.000,00 dan jika dalam jangka 2 ( dua ) tahun dan seterusnya sampai kurun waktu 3 ( tiga ) dikenakan denda Rp 750.000,00 karena PKBM SERUMPUN tidak bertanggung jawab apabila dukomen ijazah rusak/hilang jika ijazah tidak diambil lebih dari  1 ( satu ) sampai 3 ( tiga ) tahun kedepan.

Tabalong, 02 Juni 2018
Ketua PKBM SERUMPUN




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDAFTARAN WARGA BELAJAR DI PKBM SERUMPUN

UJIAN 2026

DAFTAR HADIR KHUSUS TUTOR KESETARAAN

SOAL UJIAN PAKET A, B, DAN C

UJIAN 2025

Ujian 2024

UJIAN TAHUN 2023

IJAZAH DAN SKHU TAHUN 2023

PERSIAPAN UJIAN 2023

PENGAMBILAN IJAZAH 2024