HAK DAN KEWAJIBAN PENGAMBILAN IJAZAH
PKBM SERUMPUN KECAMATAN KELUA KABUPATEN TABALONG
Setiap tahunnya selalu meluluskan siswa lebih dari 50 orang dari Kesetaraan kejar paket A, kejar paket B, dan kejar paket C
Oleh karena itu untuk mengantisipasi menumpuknya ijazah yang ada, maka Pengelola PKBM Serumpun melakukan koordinasi yang melahirkan hak dan kewajiban pengambilan ijazah:
Mengisi data pengambilan izasah melalui link ini PENGAMBILAN IZASAH
1. Siswa PKBM SERUMPUN berhak menerima ijazah apabila dia mengikuti setiap kegiatan pembelajaran dan berada di kelas akhir ( kelas 6 , kelas 9, kelas 12 ) dan terdaftar di nominasi peserta ujian nasional.
2. Siswa PKBM SERUMPUN yang namanya tertulis di daftar peserta ujian nasional dan ikut ujian nasional namun nama di ujian tersebut ada sedikit kekeliruan dikernakan kesalahan dari admin ketika memasukkan data di dapodik maka siswa tersebut dapat tetap melaksanakan ujian nasional dengan menunjukkan data pendukung lainnya sebagai pembanding di data peserta ujian nasional tersebut.
3. Siswa PKBM SERUMPUN yang telah melaksanakan ujian nasional harap segera mungkin untuk menyelesaikan administrasi seperti penyerahan dokomen ijazah terakhir, akta kelahiran dan pas fhoto 3 x 4 hitam putih dengan kertas cetak dop untuk memudahkan admin dalam penulisan izasah, dikernakan data tersebut sangat diperlukan mengingat ada beberapa kasus siswa yang setelah ijazah terbit dia sudah berubah nama dan sudah sidang.
4. Ijazah yang sudah terbit harus segera diambil dan apabila dalam jangka 1 ( satu ) tahun tidak diambil maka siswa diberikan sanksi keterlambatan pengambilan ijazah dengan denda Rp 500.000,00 dan jika dalam jangka 2 ( dua ) tahun dan seterusnya sampai kurun waktu 5 ( lima ) dikenakan denda Rp 750.000,00 karena PKBM SERUMPUN tidak bertanggung jawab apabila dukomen ijazah rusak/hilang jika ijazah tidak diambil lebih dari 1 ( satu ) sampai 5 ( Lima ) tahun kedepan.
Tabalong, 02 Juni 2018
Ketua PKBM SERUMPUN
Komentar
Posting Komentar
ayoo dukung kami bro dengan subscrabe youtube chanel @antungindra