HAK DAN KEWAJIBAN PENGAMBILAN IJAZAH
PKBM SERUMPUN KECAMATAN KELUA KABUPATEN TABALONG Setiap tahunnya selalu meluluskan siswa lebih dari 50 orang dari Kesetaraan kejar paket A, kejar paket B, dan kejar paket C Oleh karena itu untuk mengantisipasi menumpuknya ijazah yang ada, maka Pengelola PKBM Serumpun melakukan koordinasi yang melahirkan hak dan kewajiban pengambilan ijazah: Mengisi data pengambilan izasah melalui link ini PENGAMBILAN IZASAH 1. Siswa PKBM SERUMPUN berhak menerima ijazah apabila dia mengikuti setiap kegiatan pembelajaran dan berada di kelas akhir ( kelas 6 , kelas 9, kelas 12 ) dan terdaftar di nominasi peserta ujian nasional. 2. Siswa PKBM SERUMPUN yang namanya tertulis di daftar peserta ujian nasional dan ikut ujian nasional namun nama di ujian tersebut ada sedikit kekeliruan dikernakan kesalahan dari admin ketika memasukkan data di dapodik maka siswa tersebut dapat tetap melaksanakan ujian nasional dengan menunjukkan data pendukung lainnya sebagai pembanding di data peserta ujian nasional tersebut.